SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satu di antara komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Rus, 44, tercatat merupakan seorang residivis.

Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mengatakan, spesialis curanmor yang menggunakan kunci latter T rakitan untuk membobol pengaman kendaraan milik korbannya itu merupakan residivis atas kasus yang sama.

Berbeda dengan rekan kejahatannya, Sam alias Og (27), yang berproses di Polsek Kota Besi.

Walaupun Og mengaku sudah sering melakukan aksi curanmor namun baru kali ini saja tertangkap oleh aparat kepolisian.

"Rusli ini residivis curanmor. Sementara Og baru kali ini tertangkap, tapi dia juga kerap kali melakukan curanmor," ucap Agoes, Senin (12/3/2018).

--page

Kendati demikian, Agoes melanjutkan, kedua tersangka yang berproses di wilayah hukum Polres Kotim itu diancam dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5e, KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Walaupun ditangkap beda tempat dan waktunya, kedua tersangka tetap dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 363 Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," tutur Agoes. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)