KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung dan Polres setempat telah menandatangani nota kesepahaman  (MoU) untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"MoU dengan kepolisian tentang pengawasan sudah kita tandatangani," kata Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau, Senin (12/3/2018).

Dengan adanya MoU itu maka kepolisian akan memantau dan melakukan pengawasan terkait pembangunan yang menggunakan dana desa dan ADD.

Namun, imbuh Yulius, perencanaan dan program pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

Dengan adanya pengawasan dari kepolisian, diharapkan dapat menekan pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa dan ADD. Sehingga pembangunan desa dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

--page

Terkait dengan program TP4D dari kejaksaan, DPMD juga siap memfasilitasi bila desa memanfaatkan program tersebut. (EPRA SENTOSA/B-5)