BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Registrasi kartu prabayar telepon seluler yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk keamanan pemilik kartu tersebut.
Demikain disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat Rody Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).
"Registrasi kartu prabayar ini berdasarkan edaran dari pemerintah. Sesuai informasi yang saya terima akan dilakukan pemblokiran kartu secara bertahap. Kalau dilihat dari tujuan registrasi kartu prabayar ini untuk keamanan pemilik ponsel itu sendiri," kata Rody Iskandar.
Pengguna kartu prabayar wajib meregistrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Kenapa harus melakukan registrasi? Hal itu untuk mengamankan transaksi non tunai, dan mencegah kejahatan.
"Registrasi ini juga memunculkan polemik seperti ya atau tidaknya kewajiban kita untuk melakukan pendaftaran. Untuk saat ini ada timbul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kebocoran informasi pribadi. Namun kita sudah menerima rilis dari Kementerian Dalam Negeri dari Dirjen Kependudukan bahwa kemungkinan kebocoran informasi tersebut kecil," ucapnya.
--page
Regristrasi, lanjutnya, untuk kepentingan bersama dan pendataan secara maksimal. Saat ini, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian belum mendapatkan laporan terkait pemblokiran kartu tersebut secara bertahap. (HARDI SARJITO/B-3)








