PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Persidangan empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terkait sengketa lahan balai benih di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, hampir masuki titik akhir.

Senin (12/3/2018), agenda sidang sudah memasuki tahap pembacaan replik oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Acep Subhan terhadap pledoi penasihat hukum para terdakwa.

Selepas pembacaan replik, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Parnatha, menskors persidangan dan menyampaikan agenda sidang berikutnya yaitu vonis akan digelar pada 19 Maret 2018.

Seusai persidangan, Jaksa Acep Subhan kepada wartawan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan semula, yakni yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan peraturan.

"Hal ini kami sampaikan sebagai tanggapan kami terhadap pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Jadi kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan para terdakwa yaitu memasukan aset tanah (sengketa) itu dalam aplikasi simbada bertentangan dengan peraturan," ujar Acep.

--page

Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Rahmadi G Lentam, menganggap tuntutan jaksa terlalu mencari-cari kesalahan, membangun rekositor dari fakta yang tumpang tindih dan terbolak-balik yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Harapan saya setelah putusan perkara ini jaksa betul-betul memposisikan dirinya sebagai wakil negara. Selain itu, kita berharap seusai putusan perkara ini agar bisa diungkap sejelas-jelasnya. Sehingga tidak ada lagi pihak yang bertujuan merampas harta negara dengan memanfaatkan ketidaktertiban administrasi negara," tegas Rahmadi. (KRIDA/B-3)