SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Rus (44) dan Sam alias Og (27) yang ditangkap di Kotawaringin Timur (Kotim) menjual hasil kejahatannya ke Seruyan dengan niat menghilangkan jejak.

Rus dan Og mencuri sepeda motor di  Jalan Samekto, Perumahan Chalin Indah Permai, Sampit, milik Suhartini (22), lalu dijual ke seorang penadah di Kabupaten Seruyan.

Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri mengatakan, para tersangka menjual barang buktinya ke Seruyan. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak barang bukti tersebut dari pencarian polisi.

"Agar menghilangkan jejak barang hasil curanmor dijual tersangka ke kabupaten Seruyan," ucap Agoes, Senin (12/3/2018).

Motor bernomor polisi KH KH 4495 FO tersebut dijual tersangka seharga Rp 2 juta, yang kemudian hasilnya dibagi rata. Setelah dilakukan penyelidikan barang bukti tersebut ditemukan disebuah bengkel yang berada di jalan Jendral Sudirman, Km.105, Kabupaten Seruyan.

--page

"Kendaran tersebut ditemukan di sebuah bengkel dalam keadaan rusak," terang Kapolsek.

Menurut keterangan pemilik bengkel, motor tersebut sudah beberapa hari tidak kunjung diambil oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya. Namun kini barang curian tersebut sudah diamankan ke Markas Polsek Baamang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)