BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat menanggapi serius wacana pergantian aparatur desa yang berhembus hingga saat ini.
Menurut Kepala DPMD Bartim Kardinal mengatakan untuk pergantian aparatur desa harus memiliki alasan yang tepat dan beralasan.
"Harus ada alasannya dan beralasan, karena semua pergantian harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kardinal, Sabtu (20/1/2018)
Kardinal menjelaskan, dalam pilkades serentak 2017 terjadi pergesekan politik di tingkat desa dan sangat berpengaruh.
Ketika salah satu calon terpilih dan defenitif. Ternyata berdampak pada roda pemerintahan Desa. Dalam perjalanannya ada wacana pergantian aparatur desa karena alasan politik.
--page
Wacana pergantian itu pada operator, bendahara, kasi hingga sekdes. Padahal, jabatan itu adalah jabatan yang sangat teknis.
"Pergantian pada teknis tidaklah mudah. Contohnya bendahara atau operator yang menelusuri arus kas merupakan teknis yang dilatih sesuai sistem keuangan desa (Siskeudes)," katanya.
Kardinal menambahkan, jika tetap diganti, maka pengelolaan administrasi keuangan terganggu. Jika ingin melakukan pergantian maka harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Yang lebih penting saat ini adalah penyusunan RAPBDes yang kiranya bisa selesai pada 27 Januari dan akhir Januari sudah dievaluasi untuk proses selanjutnya," demikian Kardinal. (KBA)








