BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kotawaringin Barat, Septa Efraim Tarigan memberikan klarifikasi soal pemblokiran kartu JKN-KIS milik beberapa masyarakat.
"Untuk kepesertaan pekerja penerima upah akan dinonaktifkan bila ada dua kasus seperti pekerja sudah tidak bekerja di instansi atau perusahaan yang bersangkutan, atau pemberi kerja/pimpinan perusahaan menunggak iuran lebih dari satu bulan dapat aktif kembali apabila pimpinan perusahaan membayar lunas seluruh tunggakannya," kata Tarigan, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan untuk kepesertaan pekerja bukan penerima upah akan dinonaktifkan, sementara apabila si peserta menunggak iuran lebih dari satu bulan dapat aktif kembali apabila tunggakan dibayar lunas.
Kemudian untuk kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI), peserta fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah (PBI APBN) maupun pemerintah daerah (PBI APBD).
Sedangkan besaran iuran ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk PBI APBN, SK Bupati dan laporan mutasi tambah kurang peserta oleh dinas kesehatan serta dinas sosial untuk PBI APBD
Dia menjelaskan per 26 Februari 2018, peserta PBI APBD Kotawaringin Barat yang tercatat di sistem BPJS Kesehatan adalah 19.418 jiwa. Dari jumlah ini masih kurang dari kuota 22.000 yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. (HARDI/B-6)








