BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyimpulkan tidak membawa ke peradilan umum atau melalui hukum positif, terkait atas kasus penyerangan berujung perusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
DAD Kalteng fokus membawa ke ranah peradilan adat, atas kejadian awal Maret 2018 lalu, yang melibatkan oknum keamanan perusahaan Sawit PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) itu.
"Kita akan fokus pada tugas dan fungsi lembaga adat ini, yaitu peradilan adat. Sehingga nanti DAD akan membuat Basarah Hai atau menggodok para hakim di peradilan adat dayak, nanti terdiri dari tetua adat dan damang," kata Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran saat memberi keterangan pers, Senin (12/3/2018) sore.
"Jadi bukan fokus yang hukum positifnya. Yang itu nanti ada sendiri mereka. Fokus ke pelanggaran adat yang dilakukan oknum perusahaan saja," imbuhnya.
Karena itulah, pihaknya pun membentuk tim khusus, yang salah satu tugasnya adalah verifikasi untuk peradilan adat yang ditangani DAD dengan sanksi adat. Serta hal untuk hukum positif dengan sanksi pidana tersendiri.
"Stepnya, kita verifikasi dulu ke PT Mustika Sembuluh, lalu ke Polda, dan ke gubernur terkait perizinannya. Tentu nantinya akan panggil perusahaan," kata Agustiar. (ROZIQIN/B-11)
Perusakan Situs Adat di Pondok Damar, DAD Kalteng Tidak Bawa ke Peradilan Umum
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







