BORNEONEWS, Palangka Raya - Dilantiknya Sangking sebagai Ketua Definitif Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai oleh Ketua Yayasan Tambun Bungai Alfridel Jinu di Hotel Luwansa pada Sabtu (3/3/2018) lalu, disoal.
Bahkan terpampang pada spanduk di kampus tersebut bertuliskan seluruh civitas akademika menolak dengan tegas pengangkatan dan pelantikan itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang dosen STIH, Dekie Kasenda menegaskan bahwa pelantikan itu tidak sesuai prosedur. "Kalau pelantikan tidak sesuai prosedur, tentunya legalitas terhadap kinerja nanti juga tidak prosedural," kata Dekie kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
"Oleh sebab itu, kami menolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kembalikanlah kepada aturan yang berlaku. Sehingga siapapun nantinya yang akan terpilih, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu yang kami dukung," imbuhnya didampingi Salundik, Kuasa Hukum STIH Henry S Dalim dan sejumlah dosen lainnya.
Mengenai proses wisuda, lanjut dia, pihaknya telah menentukan jadwal yakni digelar pada tanggal 25 Maret untuk Yudisium dan 28 Maret, wisuda. Jadwal tersebut telah disampaikan ke pihak kopertis.
--page
"Sekarang masih berjalan di kopertis. Jadi tinggal menunggu. Kalau administrasi sudah lengkap ya kita laksanakan," ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana tanggapannya apabila kopertis menyetujui tapi yayasan tidak, ia menjawab penyelenggaraan perguruan tinggi itu ada di bawah kopertis, bukan yayasan.
Kemudian, jika proses wisuda dilaksanakan, siapa nantinya yang akan menandatangani ijazah mahasiswa? "Kalau wisuda ya kita sesuai prosedur. Tentunya yang menandatangani itu adalah Ketua STIH yang sekarang ini adalah pak Salundik, bukan pak Sangking. Yang kami usulkan ke kopertis juga pak Salundik," tuturnya.
Sebelumnya, Alfridel Jinu melantik Sangking menjadi ketua definitif STIH Tambun Bungai dengan masa bakti 2018-2020 di Hotel Luwansa, Sabtu (3/3/2018).
Pelantikan ini hanya berjarak 12 hari sejak Sangking diangkat sebagai Plt Ketua STIH pada Senin (19/2/2018) lalu.
--page
Selain Sangking, Alfridel Jinu juga melantik Wakil Ketua I, Normawaty Nio, Wakil Ketua II Mellisa Oktaviani dan Wakil Ketua III Bernadus Letlora. Pelantikan ini dihadiri Pembina Yayasan, Sabran Achmad dan undangan lainnya.
Ia menegaskan, menghargai upaya dan kerja keras pimpinan sebelumnya. Tapi, lanjut Alfridel, pihaknya ingin mengembalikan institusi STIH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelantikan tersebut juga sebagai langkah agar pelaksanaan Yudisium untuk mahasiswa segera dilakukan.
"Permintaan mahasiswa, Yudisium dilaksanakan pada Maret. Ini adalah jaminannya. Lebih cepat lebih baik,"
"Yang pasti saya jamin sejamin jaminnya dan saya pastikan sepasti pastinya bahwa Yudisium, kita upayakan Maret ini. Maret sudah bisa menyandang gelar sarjana hukum," janji Alfridel, saat itu. (BUDI YULIANTO/B-5)








