PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Hasil pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Pasar Alun-Alun Jori Jerah, Puruk Cahu mencapai Rp20 juta per bulan.

Demikian keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) dan UKM Murung Raya Mursani, Selasa (13/3/2018).

Sejauh ini, lanjut Mursani, baru di Pasar Alun-Alun Jorih Jerah yang bisa dipungut retribusinya.

Sedangkan di Pasar Pelita Hilir sejauh ini belum menghasilkan PAD karena belum dimanfaatkan oleh pedagang.

"Penarikan retribusi setiap lapak punya kalkulasi sesuai perda kurang lebih Rp168 ribu per lapak ukuran 4x4 meter,” tandas Mursani.

Penarikan retribusi biasanya dilakukan setiap hari, sehingga dalam satu bulan rata-rata ada 30 hari kalender. (RISKI RIVALDO/B-5)