BORNEONEWS, Sampit- SP, 19, harus merasakan pengabnya jeruji besi akibat kasus pemalakan yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Selasa (13/3/2018), berkas tahap II kasus SP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Waktu itu awalnya kami minta uang setelah itu ponsel mereka kami ambil," aku SP kepada Jaksa Kejari Kotim, Bayu Utomo, yang menangani perkara tersebut.
Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, itu menceritakan aksi pemalakan dilakukan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Buntu menuju arah Bandara H Asan Sampit.
Ketika itu, tersangka memalak sejumlah korban bersama Agus dan Febri alias Walet yang saat ini masih buron.
Bermula saat ketiganya naik sepeda motor jenis Honda Blade milik tersangka menuju arah SMPN 9 Sampit. Mereka kemudian nongkrong di musala, lalu jalan lagi ke arah TKP menghampiri sejumlah orang yang sedang duduk yakni Satrio Ridho Ilahi, Miftahul Akbar, Gusti Muhammad Rifky, dan Almun Fariz.
--page
Di situ mereka bertiga beraksi. Tidak hanya meminta uang tetapi juga mengambil empat buah ponsel milik para korban, termasuk ponsel yang ada di dalam jok sepeda motor salah satu korban.
Setelah berhasil mereka kabur dan kemudian menjual ponsel itu dengan harga Rp600 ribu. "Rencananya waktu itu saya dapat bagian Rp100 ribu," kata tersangka.
Belum sempat menikmati uang hasil kejahatan, SP keburu diamankan polisi. Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri. "Teman-temam saya itu kabur ke Banjarmasin," aku tersangka.
Atas perbuatannya, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas dua SMK itu dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke-4, KUHP dan atau Pasal 368, Ayat 1, KUHP Jo Pasal 55, Ayat 1 ke-1, KUHP. (NACO/B-3)








