SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Satreskrim Polres Kotim terus mendalami dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu. 

Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan yakni mantan penjabat (Pj) Kades Tanjung Jorong, Ujang dan Bendahara Desa, Ramses Gustika. Diduga, korupsi itu berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan gorong-gorong.

"Yang diduga dipermaikan anggarannya itu melalui pembangunan infrastruktur di desa," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri, Selasa (13/3/2018).

Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut resmi ditahan di Mapolres Kotim sejak Kamis (8/3/2018) lalu. Dalam kasus ini, selain melanggar UU Tipikor, keduanya tidak mematuhi Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dan keuangan desa.

Dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan pada 1 Agustus 2017 silam. Sejumlah saksi, mulai dari warga dan perangkat Desa Tanjung Jorong, hingga pegawai pemerintahan dijadikan saksi dalam kasus ini.

--page

Kedua tersangka tidak mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa tahun 2015 dan 2016, sesuai dengan Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dan keuangan desa.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.  (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)