PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggelar rapat terbatas membahas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Rabu (14/3/2018).

Rapat berlangsung di Aula Eka Hapakat, kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya. Rapat dihadiri Direktur Pembinaan Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kanwil Badan Pertanahan Nasional BPN (BPN) Provinsi Kalteng dan konsultan jasa penilai publik (appraisal).

Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menuturkan, rapat membahas mekanisme pengadaan tanah yang efektif dan efisien berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, dalam rangka mewujudkan pembangunan Kalteng Berkah. Rapat ada kaitannya dengan prinsip kehati-hatian dalam hal pengadaan aset tanah.

"Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat mengalami permasalahan hukum berupa sengketa pertanahan, di samping sengketa hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ungkapnya kepada Borneonews seusai membuka rapat.

Ia pun mengajak semua pihak terkait pengadaan tanah pemerintah, supaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang mana secara garis besar terdiri dari kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Sedangkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kalteng Ridwan Manurung mengatakan, sebelum melakukan pekerjaan pembangunan pemerintah, koordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten/kota dan BPN. 

"Kalau sepintas kadang terlihat masih banyak tanah yang kosong tapi begitu mau pembangunan, semua sudah ada yang punya dan bersertifikat. Ini kan kalau enggak clear bisa merepotkan. Untuk itu memang untuk konsolidasi," tegasnya. (ROZIQIN/B-3)