BORNEONEWS, Sampit - Hakim Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap dua remaja berusia 17 yang menggasak dua sepeda motor dan mandau kediaman Masnie dan Sudarto.
"Kami menyatakan menerima atas putusan itu," kata Burhansyah didampingi Norhajiah penasihat hukum kedua terdakwa, Rabu (14/3/2018).
Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sementara JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan penjara. Atas vonis itu, JPU menyatakan menerima.
Aksi keduanya dilakukan pada Senin (29/1/2018). Sekitar pukul 15.00 wib keduanya bertemu untuk beraksi. Malam harinya keduanya beraksi ke kediaman korban Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Untuk memudahkan aksi mereka, seorang pelaku mematikan lampu rumah korban melalui meterannya, kemudian melemparkan batu ke jendela rumah itu. Keduanya masuk mengambil mandau dan motor Yamaha Mio Sporty nopol KH 2948 FH dan Suzuki Shogun R nopol KH 3459 PB.
--page
Mereka membawa motor itu keluar lewat pintu belakang, pada Jumat (2/2/2018) di sekitar perusahaan Bahandep keduanya bertemu Hanapi alias Napi (berkas terpisah) dan menawarkan motor itu. Hingga akhirnya Napi mau membeli motor Shogun itu dengan harga Rp700 ribu. Atas perbuatannya itu korban alami kerugian sekitar Rp20 juta. (NACO/B-11)








