PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan pencurian hasil tambang batubara di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah dilaporkan ke Polda Kalteng.

Batubara tersebut dinilai ilegal karena dikeruk oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang izinnya informasinya telah mati sejak tahun lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan menyebut, AKT ini mengantongi konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin yang dikeluarkan pusat.

Masalahnya, izin sudah habis per 19 Oktober 2017 lalu namun nekat beroperasi hingga Maret 2018 yang kemudian dihentikan tim investigasi bentukan Gubernur Kalteng.

Karena izinnya habis, produksi dan pengiriman yang dilakukan keluar Kalimantan tersebut tak ubahnya tindakan pencurian sumber daya alam (SDA). Pengiriman laporan ke Polda, dilakukan bersamaan dengan laporan ke Menteri ESDM di Jakarta.

--page

“Laporan juga sudah masuk ke Kapolda, untuk penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” terang Ermal, Rabu (14/3/2018).

Kerugian Kalteng sebagai pemilik SDA tersebut cukup besar. Sebab setelah masa izin habis, AKT tetap produksi dan mengangkut hasil tambangnya.

Sebelum tim investigasi melakukan inspeksi mendadak dan menahan dua tongkang yang sedang milir di Sungai Barito, ternyata sudah ada 52 tongkang yang lolos keluar perairan Kalteng. Setelah tim mengecek ke lokasi stokpile tambang, ada 13 tongkang bermuatan siap dimilirkan.

“Tidak hanya itu, kami sidak ke Stokpile juga menemukan batubara siap angkut ke tongkang, sekira 200 ribu Metrik Ton. Karena kami datang, ratusan ribu ton itu tidak jadi diangkut, kita amankan,” beber Ermal.

Sebelumnya, Ermal juga menyayangkan kejadian lolosnya tersebut dan menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat tidak cermat. Kenapa demikian? Izin PKP2B PT AKT dikeluarkan pusat, maka pengawasan pun seharusnya dilakukan Pusat, namun hal itu tidak dilakukan. (ROZIQIN/B-5)