BORNEONEWS, Palangka Raya – Belum adanya payung hukum menyebabkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak bisa menarik pendapatan asli daerah (PAD) dari bisnis kehutanan di bawah binaannya.
Padahal, sejumlah usaha di bawah binaan KPH di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah bisa menghasilkan pundi-pundi uang dari bisnis perhutanan yang digeluti. Mereka cukup produktif untuk ukuran sekarang.
Keuntungan finansial ini, sebenarnya bisa masuk penerimaan daerah sebagai PAD pemerintah Provinsi Kalteng. Hanya saja, belum ada payung hukum untuk menerima keuntungan tersebut.
“Kita ada keuntungan dari bisnis perhutanan yang dikelola KPH baik dari pemodal maupun masyarakat sekitar. Namun kendalanya, penghasilan itu kalau setor ke kas daerah kan tidak bisa, karena tidak ada payung hukum. Nanti kita yang disalahkan kalau tetap memasukkan,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto.
Sri berharap semua pihak yang terkait terutama DPRD Kalteng, untuk segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai KPH dan pengelolannya. Dengan harapan ketika ada Perda, KPH akan mudah menyetorkan penghasilan dari pengelolaan KPH di Kalteng. (ROZIQIN/B-5)








