KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Desa-desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang belum melakukan penataan struktur organisasi tata kerja (SOTK) pemerintahan desa, diminta segera melakukan penataan SOTK.

"Pemerintah Desa yang belum melakukan penataan STOK, diharapkan segera melakukannya sesuai aturan yang baru” kata anggota DPRD Gunung Mas, Iswan B Guna, Rabu (14/3/2018).

Saat ini, lanjut Iswan, beberapa desa sudah melakukan penataan SOTK pemerintahan desa yang baru. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 83 Tahun 2014 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Dia menyampaikan,  beberapa desa yang sudah melakukan penataan SOTK pemerintahan desa yang baru, berdasarkan Permendagri 83 Tahun 2014. Diantaranya Desa Tumbang Miwan, Tewang Pajangan, Pilang Munduk di Kecamatan Kurun.

Kemudian, Desa Talangkah, Luwuk Langkuas, Tumbang Kajuei, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, Perempei, Linau, Tumbang Baringei, Tumbang Malahoi, Tumbang Jutuh, Bereng Baru, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti di wilayah Kecamatan Rungan dan desa lainnya.

--page

"Pemerintah desa agar selalu berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kita tidak ingin ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum," harap Iswan. (EPRA SENTOSA/B-11).