BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Maret ini merupakan bulan yang sibuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya bulan Maret merupakan bulan puncak pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) guna melaporkan penghasilannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri, Rabu (14/3/2018) menjelaskan, berdasarkan data sementara saat ini WP yang melaporkan SPT menggunakan e-Filing sebanyak 44 persen dari Wajib Pajak sasaran e-filing.
"E-Filing adalah salah satu cara melaporkan SPT Tahunan. Kalau dulu mengisi SPT secara manual di KPP atau mengirimkan laporan tersebut melalui pos. Dengan cara ini WP bisa dimanapun juga melakukan laporan SPT secara online. Sambil santai di cafe, rumah, atau bahkan sedang liburan di luar kota, rasanya lebih nyaman untuk mengisi SPT. Walau demikian kita juga tetap membuka layanan untuk mengisi SPT secara manual di halaman kantor KPP Pratama Pangkalan Bun Jalan H.M Rafii," jelasnya.
Artiek juga menjelaskan, agar WP mendapatkan pencerahan bagaimana cara mengisi SPT dengan baik dan benar, pihaknya juga memberikan layanan bimbingan teknis (bimtek) dengan mendatangi langsung ke berbagai instansi dan perusahaan bila diperlukan.
"Tentunya kami sudah menyiapkan pegawai pajak yang handal guna pelayanan bimtek tersebut. Selain itu, kita juga menyediakan helpdesk di Kantor KPP Pratama Pangkalan Bun untuk melayani masyarakat berkonsultasi. Selain itu hari Minggu kita juga membuka layanan helpdesk saat pelaksanaan Car Free Day tanggal 18 Maret 2018 dengan nama acara Spectaxcular," jelas Artiek.
Dengan ada pelayanan ini, lanjut Artiek, bisa meningkatkan kepatuhan WP untuk melakukan SPT tahunan.
Petugas helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rata-rata melayani 50 hingga 80 Wajib Pajak (WP) untuk berkosultasi dalam pengisian SPT.
Hal tersebut disampaikan salah seorang petugas helpdesk di KPP Pratama Pangkalan Bun Putut Widya Nugraha, kepada Borneonews, Rabu (14/3/2018).
"Dari jumlah tersebut, kita melayani WP yang berasal dari berbagai kalangan. Tentunya masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beragam profesi WP yang datang untuk berkonsultasi masalah pengisian SPT. Ada pedagang, usahawan, nelayan, petani. Namun mayoritas yang memggunakan cara ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta," ujar Putut.
"Jangan lupa bagi WP diharapkan bisa memanfaatkan waktu dan layanan yang ada untuk melaporkan SPT sebelum berakhirnya kesempatan tersebut. Untuk WP pribadi batas akhir pelaporan adalah tanggal 31 Maret dan untuk WP Badan adalah 30 April. Diharapkan masyarakat bisa melaksanakan kewajiban setahun sekali ini, sebelum masa akhir. Karena bila diluar tanggal jatuh tempo pelaporan maka WP bakal mendapat denda Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan," jelas Artiek.
Ditempat yang sama Suprapto salah seorang WP usai berkonsultasi dengan petugas helpdesk di Kantor KPP Pratama menjelaskan, cara pelaporan menggunakan e-Filing sangat mempermudah dirinya untuk melaporkan SPT.
"Kalau dulu saya harus mengisi SPT secara manual, dengan memanfaatkan e-Filing, pengisian SPT bisa lebih efektif dan efisien saya laksanakakan mengingat kesibukan saya dalam pekerjaan sehari-hari," jelas pria yang bertugas sebagai Analis Kinerja PLN Rayon Pangkalan Bun ini pada Borneonews.
Suprapto juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh petugas helpdesk. "Pelayanan menurut saya sangat baik. Saat masuk dan berkonsultasi kita dilayani dengan ramah. Pokoknya pelayanannya 3S yaitu senyum, sapa dan salam," ujar Suprapto. (KRIDA)








