SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusdianur, alias RO, 23, mengaku menjual barang hasil curiannya seharga Rp2 juta. Motor  Honda CB bernopol 2824 LU tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial M.

"Motornya dijual ke seorang penadah yang sekarang juga sudah diamankan di Polsek Ketapang," ucap Kapolsek Ketapang, AKP Todoan Gultom, Kamis (15/3/2018).

Meskipun sudah menangkap penadah, polisi belum menemukan barang bukti Motor tersebut, sebab, penadah kembali menjual barang cuiran itu. Tersangka RO ditangkap berkat telepon seluler milik korban Budiyono (41) belum sempat dijual.

"Kami lacak keberada nomor telepon milik korban. Terdeteksi terakhir aktif di rumah tersangka di Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Cempaga. Kami pun bergegas dan menemukan pelaku," terang Gultom.

Hingga kini, polisi masih terus mencari keberadaan kendaraan roda dua tersebut. Sementara si penadah masih terus di proses. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)