BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang remaja putra berusia 17, warga Banjar, Kalimantan Selatan terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap aparat gabungan di Palangka Raya lantaran diduga membawa kabur seorang gadis Kabupaten Kapuas berusia 15.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mengatakan, penangkapan itu melibatkan anggota Resmob Polres Palangka Raya dan Intelmob Brimob Polda Kalteng.
"Kami mem-back up Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas setelah pihaknya menerima informasi laporan orang hilang," kata Harman, Kamis (15/3/2018).
Harman menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, berawal ketika korban keluar dari rumah lalu dijemput tersangka di Kecamatan Pulau Petak.
"Dia dijemput menggunakan mobil oleh tersangka dan tidak kembali ke rumah selama tiga hari," ungkapnya.
--page
Harman menambahkan, pihaknya telah melimpahkan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, sempat beredar di media sosial termasuk whatsapp terkait anak hilang. (BUDI YULIANTO/B-2)








