BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Rakumpit mengamankan seorang warga lantaran mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium (bensin) dan solar tanpa izin, Rabu (14/3/2018).
Pelaku bernama AS alias PE (56) warga Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Dia diamankan anggota ketika melintas menggunakan mobil Grand Max KH 8261 NP di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit.
Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto, Kamis (15/3/2018) mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 36 jeriken dengan total 1.200 liter premium dan solar.
Ia menuturkan, warga tersebut diamankan karena menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, BBM yang ia bawa itu diperoleh dari pelangsir yang ada di Jalan G Obos. Kemudian rencananya dijual ke Takaras. Akibat perbuatan itu, ia dijerat dengan Pasal 55 junto 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (BUDI YULIANTO/B-2)








