BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Pada hari ke-11 Operasi Keselamatan Telabang 2018 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat, ada 396 teguran dan 230 tilang yang diberikan kepada para pengendara.
Bentuk pelanggaran beragam, di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami dari Satlantas Polres Kotawaringin Barat mengimbau bagi pengendara yang terkadang melawan arus, jangan diulangi kebiasaan yang salah tersebut," kata Kanit Patwal Satlantas Polres Kobar Aiptu Agus Marsudianto mewakili Kasatlantas, Jumat (16/3/2018).
Selain itu, ia meminta semua pengendara harus selalu menggunakan helm. Sebab kecelakaan tidak memandang jauh atau dekatnya berkendara. Sedangkan helm berfungsi untuk melindungi keselamatan pengendara.
"Untuk SIM, sebagai bukti bahwa pengendara tersebut bisa menggunakan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, bila sudah cukup umur dan memiliki KTP segera urus SIM di Satlantas Polres Kobar. Selain itu untuk STNK harus membawa yang asli jangan fotokopinya. Karena untuk identifikasi kendaraan perlu STNK yang aslinya," ucapnya.
--page
Aiptu Agus menyebut ada tujuh prioritas yang menjadi target utama Satlantas Polres Kobar untuk mencegah terjadinya kecelekaan. Seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, anak di bawah umur, tidak memiliki SIM, dan berkendara secara ugal-ugalan. (SARJITO/B-3)








