PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN), Kenneth Raymond Allan menuturkan seharusnya pemerintah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dengan putusan sela itu artinya belum ada putusan final. Oleh karena itu seharusnya sebelum ada putusan final dari PTUN, sehingga PT AKT masih boleh beroperasi.

Namun faktanya oleh pemerintah, operasional PT AKT sudah distop, termasuk pengiriman batubara.

"Sehingga dengan kebijakan pemerintah itu manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan tersebut dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah," tulis Kenneth melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews, Sabtu (17/3/2018).

Dia menjelaskan pada 14 November 2017 PT AKT mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

--page

Jadi untuk mencegah timbulnya masalah sosial di lapangan akibat penghentian operasi tambang seketika, kemudian PT AKT melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan putusan sela kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Selanjutnya pada 13 Desember 2017 majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan PT AKT. Isi putusan sela itu pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kedua, memerintahkan tergugat (ESDM) untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Ketiga, mewajibkan tergugat (ESDM) untuk menaati penetapan ini. Ke-4, memerintahkan PTUN untuk menerbitkan salinan kepada para pihak dan instansi terkait.

Dengan dasar putusan sela itu maka PT AKT mengajukan permohonan penerbitan RKAB dan izin-izin yang tertunda sebagai akibat terbitnya SK Terminasi.

--page

Diberitakan, terus beroperasinya PT AKT dengan bukti temuan 15 tongkang muatan batubara ini sudah dilaporkan ke Menteri ESDM, Sekretaris Kabinet, dan Polda Kalteng.

Dilaporkannya PT AKT ini karena ditemukan batubara siap milir, padahal statusnya ilegal, karena status operasional PT AKT sudah berakhir Oktober 2017.

Karena itu aktivitas PT AKT hingga saat ini dihentikan oleh pemerintah dan ditindaklanjuti dengan isnpeksi mendadak yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta jajarannya.

Diketahui, kerugian Pemprov Kalteng akibat PT AKT tetap beroperasi hingga Maret 2018 cukup besar.

Catatan dari November 2017 hingga 15 Februari 2018 saja ada 52 tongkang bermuatan batubara milik PT AKT telah milir di Sungai Barito dan bergerak menuju Pulau Jawa.

Ditambah tangkapan dua unit tongkang itu maka total 67 tongkang dimilirkan oleh perusahaan. Satu tongkang bisa muat sekitar 4.300 metrik ton. (ROKIM/B-6)