BORNEONEWS, Palangka Raya - Manajemen PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk meminta semua pihak mematuhi proses hukum dalam persoalan yang membelit anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam Persidangan 13 Desember 2017, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan AKT.
Intinya, memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
"Itu artinya PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Karena itu jajaran kegiatan manajemen dan karyawan PT AKT di lapangan tetap berjalan normal," kata Direktur PT BORN, Kenneth Raymond Allan melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews.co.id, Sabtu (17/3/2018).
Sebagai wujud kepatuhan perseroan, pihaknya meminta semua pihak menunggu akhir perjalanan gugatan yang sedang berjalan di PTUN Jakarta. Dia berjanji mengikuti apapun keputusan akhir majelis hakim kelak.
--page
"Kita semua bersabar saja menunggu majelis hakim bekerja dengan bukti-bukti yang diajukan para pihak," tuturnya.
Karena itu pula PT BORN Tbk menyoalkan keputusan regulator di Kalimantan Tengah yang dinilai aneh.
Mereka menganggap pemerintah tidak mematuhi hukum seperti tertuang dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Manajemen PT BORN-PT AKT mengaku dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah. Manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan itu mengaku dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah.
Karena itu kata Kenneth, PT AKT akan tetap beroperasi secara normal dan melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan batubara hasil penambangannya.
--page
"Kami memiliki tanggung jawab untuk terus menjalankan roda perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial, dan profesional," katanya.
Sebagai informasi, PT AKT adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ke-3 dengan konsesi tambangnya di Kabupaten Murung Raya. AKT mulai berproduksi secara komersial pada 2009.
"Jadi kami bukan orang baru di Kalimantan. Kami sudah lama mengabdi di Kalteng, menampung ribuan tenaga kerja, terbesar warga lokal," tegasnya.
Kenneth menjelaskan tidak seperti kebanyakan perusahaan tambang lainnya dalam menjalankan operasinya AKT tidak menggunakan kontraktor pertambangan.
Pekerja tambang yang pada puncaknya mencapai 4.000 orang dan seluruhnya karyawan AKT sekitar 60% di antaranya penduduk sekitar. Warga lokal itu dididik dan dilatih sehingga menjadi tenaga terampil.
--page
Keseriusan AKT mendidik dan melakukan pelatihan kepada warga sekitar tambang yang taraf pendidikannya kebanyakan SD-SMP. Fakta ini bisa dilihat dari fasilitas training center yang dibangun di lokasi.
Keberadaan operasional AKT selain membuka lapangan pekerjaaan bagi ribuan penduduk sekitar tambang juga membuka peluang berusaha bagi warga sekitar.
"Ada ratusan supplier lokal yang memasok baik jasa maupun barang ke AKT," tandasnya. (ROKIM/B-6)








