BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kini tengah menanti keluarnya putusan kasasi kasus perdata tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang bersengketa dengan Yenny Thersya Sunaryo.
Kasus ini bakal menarik p karena di satu sisi pemkab kalah dalam gugatan Yenny namun di sisi lain Kejari Kotim dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus itu atas laporan Pemkab Kotim.
"Kami masih menunggu putusan kasasi itu. Namun sejauh ini belum turun. Kami cek di website MA juga belum keluar," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y, Minggu (18/3/2018).
Selain menunggu putusan kasasi juga menurut Nino mereka juga terus memantau kasus dugaan korupsi di Kejari Kotim. Namun demikian dia optimis masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh dalam mempertahankan tanah disdik tersebut.
Meski beberapa waktu lalu mulai dari putusan Pengadilan Negeri Sampit hingga putusan banding ditingkat Pengadilan Tinggi, Pemkab Kotim kalah atas gugatan Yenny yang memgklaim tanah di samping kantor disdik itu sebagai miliknya.
--page
Pada 30 Maret 2017 lalu hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Yenny selaku penggugat karena memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 2013. Ia mendapatkan tanah itu dengan membeli dari Herino pada 2012. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kotim hanya mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1994, di mana tanah itu dibeli dari Hj Nursanti.
Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta Dinas Pendidikan segera mengosongkan tanah itu, juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp500 ribu setiap hari jika lalai setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan itu pemkab banding namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, hingga pemkab kembali melakukan upaya hukum kasasi.(NACO/m)








