MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Setelah sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU) Barito Utara akhirnya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (18/3/2018).

Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Ketua KPU Barito Utara Alamsyah, ditetapkan jumlah DPS sebanyak 93.513 jiwa. Terdiri dari 48.433 laki-laki dan 45.080 perempuan. Ditambah pemilih potensial non KTP elekronik sebanyak 2.828 jiwa, terdiri dari 1.567 laki-laki dan 1.261 perempuan.

Berdasarkan pleno tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Barito Utara berkurang 8.632 jiwa dari DP4 yang disetor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur Kalteng 2015 yang mencapai 104.973 jiwa.

“Saya perlu jelaskan, data yang diterima KPU Barito Utara merupakan hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU pusat. DPHP dan DPS akan ditempelkan di setiap desa. Sehingga pemilih yang belum masuk daftar bisa mengoreksi, termasuk kesempatan kepada tim pasangan calon untuk mengecek daftar nama pemilih,” ujar Alamsyah.

Ia memastikan, masih ada waktu yang cukup untuk mengecek dan mengoreksi DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

--page

KPU Barito Utara juga telah menyosialisasikan dan mengingatkan kepada warga yang memiliki hak pilih supaya bersikap responsif, jangan pasif.

Sementara itu, tim saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, kembali mengutarakan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja KPU Barito Utara. Penyebabnya, sampai pelaksanaan rapat pleno yang kedua kalinya, daftar nama (entry by name) pemilih sementara tetap tidak bisa dibagikan dengan berbagai macam alasan.

Terkait hal itu, Komisioner KPU Barito Utara Fakhruzani menyebut bahwa rapat pleno tetap bisa dilaksanakan lantaran pihaknya sudah mendapatkan surat dari KPU pusat dan instruksi dari KPU Kalteng.

“Pleno tetap bisa berjalan karena kami sudah mendapatkan surat dari KPU pusat dan instruksi dari KPU Kalteng. Contohnya di Palangka Raya, pleno sudah selesai tanpa harus memperlihatkan DPS,” kata Komisioner Fakhruzani. (RAMADANI/B-3)