BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau informasi yang tidak mendasar pada kebenaran. Karena itu polisi mengingatkan penyebar informasi palsu atau hoax dapat dipidanakan.
"Jangan main-main dengan sebuah informasi. Penyebar hoax dapat dipidanakan, di Indonesia ada pasal yang mengatur permasalahan ini," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Senin (19/3/2018).
Kebanyakan hoax disebarkan melalui jejaring sosial atau media sosial. Pihak penyebar hoax dapat dipidanakannya lantaran informasi yang tidak terbukti kebenarannya sering meresahkan masyarakat dan dapat merugikan orang lain.
Kapolres menerangkan, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman bisa terkena pidana kurungan badan (penjara) dan denda.
"penyebar hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar rupiah," terang Muchtar.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam pemberantasan hoax dengan cara tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang di media sosial, menelaah setiap informasi yang didapat, dan jika informasi terindikasi hoax yang menyebabkan kerugian bagi oranglain maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








