SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna mengancam masyarakat yang menyebarkan hoax (berita bohong) dan isu SARA di media sosial (medsos) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila mengenakan sarana media, berarti masuk dalam ITE," ingat AKBP Andiyatna, Senin (19/3/2018).

Menurut Kapolres Sukamara, sanksi yang akan dikenakan kepada penyebar hoax dan isu SARA berbeda-beda, mengingat pasal yang berkaitan cukup banyak namun disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan.

"Pasalnya banyak, ada kaitannya menjelakkan seseoarang, terkait dengan SARA. Itu ancamannya bervariasi," katanya.

Andiyatna menegaskan, semua pelaku penyebar hoax dan isu SARA bisa ditahan pihak kepolisian apabila memang terbukti bersalah, mengingat hal tersebut dapat merugikan orang lain.

--page

"Yang jelas semua bisa dipenjara di atas 5 tahun. Di dalam KUHP juga ada pencemaran nama baik dan lainnya. Ancamaan hukumannya dari 3 sampai 4 tahun," kata AKBP Andiyatna.

Sebelumnya, Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan pihaknya mendukung adanya deklarasi anti hoax anti isu SARA yang diselenggarakan Polri, di mana kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya antisipasi.

"Kita juga mendukung polisi apabila ada pihak yang menyebarkan hoax dan isu SARA maka akan ditindak secara hukum," ucap Ahmad Dirman. (NORHASANAH/B-5)