BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan pegawai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun untuk menyaksikan sidang vonis 4 aparatur sipil negara (ASN) Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (19/3/2018).
Kedatangan pegawai ini merupakan bentuk dukungan bagi 4 ASN Kobar, Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi, Lukmansyah dan Mila Karmila yang dijadikan terdakwa, terkait permasalahan lahan balai benih yang berlokasi di Jalan Padat Karya antara Pemkab Kobar versus ahli waris Brata Ruswanda yang hari itu harus menghadapi sidang dengan agenda vonis.
Menurut Sutaryo, salah seorang ASN dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, kedatangan dirinya beserta rekan-rekannya di PN Pangkalan Bun merupakan bentuk keprihatinan dan dukungan terhadap para terdakwa yang harus dijadikan terdakwa lantaran menjalankan tugas negara.
"Bagaimanapun para terdakwa hanya seorang ASN yang menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya. Mereka hanya mengamankan aaet milik Pemkab Kobar, eh kenapa malah dijadikan terdakwa?" ujarnya.
Ia menuturkan, dengan adanya permasalahan ini, berpotensi membuat takut para pengurus aset untuk menjalankan tugasnya secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
--page
"Semoga hari ini hukum bisa ditegakkan dan para ASN tersebut bisa dibebaskan. Karena mereka hanya menjalankan tugasnya,"ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-5)








