SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tes kesehatan pertama menjadi penentu keberangkatan calon jemaah haji (CJH). Mereka yang dinyatakan mampu dari segi medis bisa melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan berangkat ke Tanah Suci.

"Kalau mereka yang dinyatakan tidak mampu atau memiliki gangguan kesehatan, maka tidak bisa melunasi biaya keberangkatan haji," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Rabiatul Adawiah, Senin (19/3/2018).

Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan yang ditetapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan nomor 4001/2018. Sehingga dengan kebijakan tersebut, tidak ada CJH yang dipaksakan berangkat ke Tanah Suci. "Aturan baru ini benar-benar mengakomodasi kondisi CJH,”  kata Rabiatul.

Dengan begitu, mereka yang dinyatakan tidak mampu bisa langsung melakukan pembatalan haji. Sementara itu, mereka yang mengalami kondisi tak mampu sementara bisa tidak membatalkan dengan harapan tahun berikutnya kembali sehat. Dengan begitu, porsi sebagai CJH tetap dimiliki, tidak otomatis hilang.

Keadaan mampu secara kesehatan dibagi menjadi empat. Yakni isthita’ah dengan benar benar mampu, isthita’ah dengan pendamping, tidak isthita’ah sementara, dan tidak isthita’ah.

Sementara itu, pada Senin (19/3/2018) kurang lebih 100 orang CJH melakukan tes kesehatan di area Islamic Center. Mereka melakukan senam dan juga lari mengelilingi area tersebut sambil diperiksa oleh pihak dari Dinas Kesehatan Kotim.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka bisa melunasi pembayaran haji di tahap pertama atau tidak.

"Ini merupakan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan pelunasan haji tahap pertama. Jadi kalau hasil pemeriksaan dalam keadaan sehat maka langsung bisa melunasi dan berangkat pada tahun 2018 ini," terang Rabiatul. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)