PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Suara tepuk tangan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (19/3/2018) terdengan riuh.  Mereka menyambut gembira saat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Gde Parnatha membacakan vonis bebas para ASN dalam dua kali pembacaan putusan.

Akhmad Yadi dan Mila Karmila saat hakim membacakan vonis bebasnya tampak menadahkan tangan untuk berdoa sebagai tanda syukur atas vonis tersebut. Para ASN yang hadir di tempat tersebut terlihat berebutan memberikan ucapan selamat saat keduanya berada di bangku pengunjung.

Hal yang sama juga terjadi saat Majelis Hakim membacakan vonis dan memutus bebas murni pada Rosihan Pribadi dan Lukmansyah. Para ASN yang berada di ruang sidang tersebut langsung mengerubuti keduanya dan memberikan selamat.

Penasehat Hukum (PH) keempat ASN tersebut yaitu Rahmadi G Lentam mengatakan, karena perkara ini sudah selesai, maka terserah Jaksa apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Namun fakta persidangan dari awal sudah jelas. Hakim hanya membuat sekadar konklusi saja. Kemudian intinya hakim sependapat dengan substansi nota pembelaan," ujar Rahmadi.

--page

Menurutnya, perkara yang menimpa 4 ASN ini penuh dengan aroma kriminalisasi.

"Baru-baru ini, kami sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Komnas HAM agar permasalahan kriminalisasi ini segera disampaikan kepada mereka di Jakarta. Sesuai yang kami sampaikan dulu, maka penyidik yang menangani perkara ini dari awal akan kami tuntut pertanggungjawabannya," jelas Rahmadi.

Menurutnya pelaporan tersebut jangan diartikan sebagai balas dendam.

"Kita menginginkan bagaimana caranya agar penegakan hukum bermartabat dan manusiawi. Karena hukum untuk manusia dan kemanusiaan. Siapapun tidak boleh semena-mena dam sewenang-wenang karena kedudukan dan pangkat. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam proses kriminalisasi ini akan kita laporkan. Sekretariat Negara juga telah menunggu laporan kami terkait kriminalisasi terhadap 4 ASN tersebut," jelas Rahmadi.

Pasalnya, lanjut Rahmadi, dampak peristiwa ini luar biasa. "Andai saja perkara memutus bersalah keempat ASN, maka banyak sekali harta negara akan diambil alih dengan memanfaatkan ruang ketidaktertiban administrasi publik. Bahaya sekali ini. Negara bisa goyang," jelasnya.

--page

Di tempat yang sama, JPU Acep Subhan mengatakan, sesuai pasal 244 KUHAP, bila Majelis Hakim memutus bebas dalam perkara pidana ini, maka tidak dilanjutkan kasasi.

"Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012 perkara bebas yang diputuskan Majelis Hakim, maka kami akan tetap mengajukan perkara ini ke tingkat kasasi  ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi sesuai yang kami sampaikan di persidangan, kami akan meminta petunjuk atasan untuk melakukan langkah berikutnya," jelas Acep. (WAHYU KRIDA/B-2)