BORNEONEWS, Sampit - RAQ alias Riz (20) dan Ded (20) berhasil menjambret Renila Detia Aprilia. Hasil kejahatannya, yakni ponsel, mereka jual dan hasilnya dibagi.
Itu terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Siska Purnamasari yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata jaksa Siska dalam dakwaannya, Senin (19/3/2018).
Dalam sidang itu, jaksa diminta oleh hakim untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya. Sementara itu, dalam sidang itu jaksa hanya membacakan dakwaannya. Kedua terdakwa tidak menyangkal atas apa yang disangkakan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, aksi keduanya bermula setelah mereka melihat korban melintas dengan menyimpan dompetnya di dashboard motor Honda Scoopy yang dibawanya saat itu.
Melihat itu, mereka membuntuti korban dari Jalan Ki Hajar Dewantara. Saat kondisi sepi, ketika korban menuju arah Kenan Sandan keduanya beraksi menarik dompet korban yang berisi ponsel, uang dan surat berharga pada Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
--page
Ponsel korban dijual oleh Ded seharga Rp500 ribu, dengan meminta tolong AS, akan tetapi Aldi tidak diberi. Uang hasil penjualan ponsel itu dibagi oleh keduanya, Rizal dapat bagian Rp300 ribu sisanya untuk Dediyanor.
Sementara uang Rp45 ribu yang ada di dompet korban Riz dapat bagian Rp29 ribu, sisanya untuk Ded. Namun apesnya, tidak berapa lama Riz, warga Jalan Ir H Juanda RT 35 RW 3, Kelurahan Ketapang dan Ded warga Jalan Iskandar XIX RT 5 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotim diamankan petugas. (NACO/B-2)








