PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) harus mengikuti kronologi pengadaan dari awal. Yakni mulai dari proses di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai dengan pada penjabat pengadaan.

Kebanyakan PPHP hanya tahu pada saat setelah pekerjaan selesai. Menurut Sekda Kotawaringin Barat (Kobar) Masradin, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh PPHP.

"Seperti bertugas untuk menguji dan memeriksa kualitas serta kuantitas barang dan jasa. Akan tetapi PPHP ini tidak memiliki tugas untuk mengkritisi kelebihan harga, jenisnya, jumlah yang disesuaikan dengan kontrak dan tidak menguji apakah barang itu baik dan berfungsi atau tidak," kata Masradin saat bimbingan teknis PPHP, Senin (19/3/2018).

Kebanyakan kasus di lapangan, lanjut Masradin, bukan barangnya yang diganti akan tetapi dokumen kontraknya yang diganti menyesuaikan barang yang ada. "Tetapi harga masih tetap sama saja," ucapnya.

Permasalahan yang dihadapi PPHP sangat beragam, mulai dari masalah berdampak hukum karena merugikan negara hingga permasalahan yang berdampak melanggar administrasi. (HARDI/B-2)