MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Polres Barito Utara menggelar deklarasi Gerakan Anti Hoax (Gerah), Senin (19/3/2018).

Sebelum pelaksanaan deklarasi, digelar apel gabungan bersama unsur pemerintah daerah, tokoh partai politik, pelajar, serta masyarakat umum.

Apel yang berlangsung di halaman Polre itu dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar.

Kapolres dalam amanatnya, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan deklarasi Gerah ialah untuk mengajak masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial.

“Jangan mudah percaya terhadap suatu berita yang belum tentu kebenarannya atau berita bohong atau hoax. Silakan gunakan media sosial secara bijak,” tegas AKBP Dostan.

--page

Ia menyebutkan, peredaran berita hoax akhir-akhir ini sangat berdampak terhadap masyarakat. Sebab ditunjang dengan sosial media (sosmed) yang membuatnya bisa beredar dengan cepat.

Beredarnya berita hoax berpeluang ditanggapi masyarakat umum hingga berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh masyarakat agar terlebih dahulu melakukan kroscek terhadap pemberitaan yang beredar serta mempertimbangkan sumber berita tersebut. Kita sebagai masyarakat yang cerdas jangan mau dipecah-belah oleh informasi yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Masyarakat harus tahu sumber berita yang dibaca, lakukan verifikasi dengan media online resmi. Karena media sosial bisa saja digunakan sebagai alat politik terutama dalam momen pilkada saat ini.

“Besar harapan kami agar kegiatan deklarasi ini sekaligus sebagai dukungan terhadap Polri, khususnya Polres Barito Utara, dalam penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku penyebar hoax. Selain itu juga merupakan aksi nyata kepedulian masyarakat atas banyaknya berita hoax yang belakangan dinilai meresahkan banyak pihak,” kata Dostan.

--page

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu hoax. Tidak serta merta mengirimkan kabar bohong, tidak mudah membagi erita hoax atau sekedar iseng mengirimkan berita yang belum tentu kebenarannya. Karena pelaku penyebar berita hoax bisa diancam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk itu mari berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan semangat toleransi dan kedamaian di masyarakat Barito Utara serta memegang teguh prinsip kebangsaan dan bhineka tungga ika serta menolak semua bentuk penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax di masyarakat,” ajak AKBP Dostan. (RAMADANI/B-3)