PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi entitas pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng jauh sebelum tenggat akhir penyampaian.

Hal ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Kalteng. Meskipun sesuai undang-undang memang ketentuan penyampaian LKPD adalah tiga bulan setelah masa pelaksanaan anggaran tahun berjalan berakhir.

“LKPD Provinsi Kalteng saat ini lebih cepat dari target. Karena aturannya memang paling lambat 31 Maret 2018, tetapi kita bisa menyerahkan tanggal 19 Maret 2018. Hal ini mendapat apresiasi dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng tadi,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalteng Nuryakin didampingi Kepala Inspektorat Kalteng Saidina Aliansyah usai acara penyerahan LKPD di gedung BPK RI Kalteng, Senin (19/3/2018) sore.

Nuryakin mengatakan, cepatnya penyampaian pelaporan tidak lepas dari sigapnya aparatur terkait dalam melaksanakan tindaklanjut dari pemeriksaan tahap pendahuluan yang dilakukan lembaga negara pelaksana audit keuangan tersebut beberapa waktu lalu

“Tentunya berkat kerjasama semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup Pemprov Kalteng dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mewujudkan Kalteng Berkah yang menjadi visi misi Gubernur,” tandasnya.

--page

Ia berharap, pada dua bulan ke depan saat BPK RI Perwakilan Kalteng mengumumkan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP),  Pemprov Kalteng kembali toreh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tertinggi dalam penyajian LKPD. Artinya Pemprov kembali mempertahankan kembali WTP untuk kesekian kalinya. (ROZIQIN/B-3)