SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatam Baamang, Kabupaten Kotawaringuin Timur dalam kasus pungutan liar (pungli) yang menyeretnya.

"Setelah kami pikir-pikir kami tidak mengajukan upaya hukum banding, kami juga terima atas vonis tersebut," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (20/3/2018).

Dikatakan Hendriansyah, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palangka Raya pekan lalu menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara terhadap Karyadi. Terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kedua JPU, Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun  1999 tentang Tipikor selain itu ia dijatuhi denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan penjara.

Sementara itu jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Atas vonis itu Karyadi sudah terlebih dahulu menyatakan menerima.

Karyadi harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima uang dari M Adenan sebesar Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan pembuatan surat tanah. Belum sempat menikmati uang itu Karyadi malah diciduk Polres Kotim di ruang kerjanya dari penggeledahan ditemukan barang bukti uang dan dokumen pengajuan pembuatan surat tanah.

--page

Meski menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pungli ini Karyadi tidak dilakukan penahanan mulai darj tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan. (NACO/B-5)