SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan segera mengeksekusi terhadap Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli).

"Kami menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kalau sudah ada kami akan eksekusi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Selasa (20/3/2018).

Dengan terimanya JPU Kejari Kotim atas vonis hakim tersebut kasus yang menjerat Karyadi itu berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya Karyadi sendiri sudah terlebih dulu menyatakan menerima dengan putusan 8 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Karyadi dinyatakan bersalah atas perbuatan pungli yang dilakukan saat menjabat Lurah Baamang Tengah. Karyadi memungut Rp1,5 juta dengan korban M Adenan untuk biaya pengurusan surat tanah.

--page

Apesnya Karyadi baru menerima uang itu dia malah ditangkap Tim Saber Pungli Polres Kotim hingga kasus yang menjeratnya ini berproses ke Pengadikan Tipikor Palangka Raya.

Dalam waktu dekat Karyadi segera ditahan oleh jaksa. "Ia harus menjalani hukuman 8 bulan penjara tersebut. Jika denda dibayar subsider tidak dijalani," tegasnya. (NACO/B-6)