BORNEONEWS, Sampit - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) merupakan sarat wajib untuk mengikuti Pemilu. Makanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembuatan KTP-e bagi masyarakat.
"KTP-e syarat wajib untuk mengikuti pemilihan umum, jadi hal itulah yang kami dorong kepada Pemkab Kotim," ujar Komisioner KPU Kotim Siti Fathonah, Selasa (20/3/2018).
KPU berharap sebelum pemilu 2019 mendatang, 100% warga Kotim yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah memiliki KTP-e.
Ini agar jumlah partisipasi pemilih makin tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Karena pada pemilu sebelumnya, partisipasi pemilih di daerah ini termasuk yang terendah.
"Kami ingin partisipasi pemilih di Kotim makin tinggi. Dan hal itulah kenapa kami mendorong Pemkab Kotim untuk menyelesaikan pembuat KTP-e," terang Fathonah.
--page
Saat ini Kotim masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP-e. Terutama yang tinggal di pedalaman. Bahkan ada di sejumlah desa yang 50% warganya belum mengurus kartu identitas tersebut. Karena terkendala jarak dan biaya yang besar.
Sementara April 2018 nanti sudah dimulai pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemerintah kelurahan dan desa diharapkan membantu pemutakhiran data pemilih agar data yang dihasilkan benar-benar valid sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdata oleh petugas.
"Kami sangat berharap dan berusaha agar partisipasi pemilih makin tinggi. Dan itulah tantangan kami," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








