PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Data pemilih yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau belum sinkron dengan data kependudukan yang ada di Pemeritah Kabupaten Pulang Pisau. Terkait hal tersebut pihak KPU dan Pemkab melakukan koordinasi yang dilaksanakan di Sekretariat Daerah, Selasa (20/3/2018).

Data pemilih dengan data kependudukan yang kurang sinkron tersebut terjadi di setiap kecamatan di antaranya Kecamatan Kahayan Tengah.

"Dari data KPU masyarakat yang belum memiliki E-KTP atau yang belum perekaman ada sebanyak 814, sedangkan dari data kependudukan ada 300 lebih yang belum perekaman," terang Camat Kahayan Tengah, Leting saat ditemui di Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (20/3/2018).

Dia mengatakan, kurang sinkronnya data tersebut kemungkinan karena data yang dimiliki KPU masih menggunakan data yang dulu, sedangkan pelayanan perekaman terus berjalan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati menyampaikan, daftar pemilih potensial yang masih non KTP Elektronik di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 8.363 orang, sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pulang Pisau Sibagijo mengatakan penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP sisa 8.000 kurang 8 orang.

--page

Saat ini pihak KPU dan Pemkab Pulang Pisau masih melakukan sinkronisasi terkait data tersebut. (JAMES DONNY/B-2)