BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Awal Ramadan atau sekitar pertengahan Mei 2018, seluruh pekerja seks komersial (PSK) yang selama ini beroperasi di beberapa lokalisasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah harus pulang ke daerah asal.
Bupati Kobar Nurhidayah, Selasa (20/3/2018) menjelaskan hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) akhir dalam hal persiapan penutupan lokalisasi di Kabupaten Kobar yang digelar di ruang Rapat Bupati Kobar, Senin (19/3/2018).
"Tidak ada toleransi lagi, lokalisasi tersebut harus ditutup dan PSK harus dipulangkan ke kampung halamannya. Namun program ini khusus bagi pemulangan PSK saja, bukan bagi pemilik wisma," jelas Bupati.
Menurut Bupati, lokasi wisma dan pemilik akan diinventarisasi untuk mengetahui akan dijadikan apa bangunan eks wisma itu.
"Seperti yang disampaikan pada rakor kemarin, apakah bangunan wisma tersebut akan digusur untuk dialihfungsikan untuk hal lain akan kita bicarakan nanti. Bisa saja nantinya eks wisma tersebut akan kita alihfungsikan sebagai kebun. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang berada di sekitar wisma," jelas Bupati.
--page
Saat ditanyakan apakah mungkin PSK yang membandel dan kembali lagi ke Kabupaten Kobar nantinya akan dikenai sanksi pidana, menurut bupati saat ini masih belum mengarah hal tersebut.
"Saat ini kita masih berupaya pendekatan secara persuasif. Namun bila masih terus membandel, kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Tetapi kita harus menkaji dasar hukumnya secara matang sebelum menerapkan hal tersebut," jelas Bupati.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kobar Gusti Nur Aini mengatakan keputusan penutupan lokalisasi dan pemulangan PSK tersebut, merupakan Instruksi Presiden yang wajib dilaksanakan.
"Kami dari Dinsos Kobar melaksanakan proses administrasi PSK yang bakal menerima uang pemulangan dan kapal yang digunakan sebagai alat transportasi para psk kembali ke kampung halaman," jelas Gusti.
Selain itu, lanjutnya, Dinsos Kobar juga dalam waktu dekat ini bakal berkoordibasi dengan pihak bank, guna pembukaan rekening pemberian uang pemulangan dari kementerian sosial.
--page
"Nominalnya sebesar Rp5.050.000 per PSK yang digunakan untuk usaha ekonomi produktif. Sedangkan jumlah PSK yang bakal dipulangkan ke kampung halaman dari Kobar berasal dari tiga lokalisasi yaitu Dukuh Mola sebanyak 60 orang dari 11 wisma. Kemudian dari lokalisasi Sungai Pakit sebanyak 120 orang dari 26 wisma dan Simpang Kodok 56 orang dari 8 wisma," jelas Gusti. (WAHYU KRIDA/B-2)








