BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekitar 8.000 wajib KTP di Kabupaten Pulang Pisau belum melakukan perekaman KTP elektronik. Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya menuntawskannya. Salah satu caranya, mengakomodasi penduduk yang merupakan pemilih potensial terkait pelaksanaan Pilkada 2018.
"Hingga saat ini ada sekitar 8.000 orang yang belum melakukan perrekaman KTP elektronik," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulang Pisaum Subagijo, Selasa (20/3/2018).
Adapun upaya koordinasi telah dilakukan antara pemkab dan KPU. Bahkan, Subagijo mengatakan, pihaknya akan menambah jam kerja terkait pelayanan perekaman KTP Elektronik.
"Meskipun belum memiliki KTP Elektronik, minimal masyarakat mememiliki surat keterangan saat pilkada nanti," terang Sobagijo.
Harapannya sebelum pelaksanaan pilkada, sisa penduduk yang belum terekam KTP elektronik ini sudah terakomodasi.(JAMES DONNY/B-11)








