PANGKALAN BUN TOPIK –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum maksimal dalam menyosialisasikan tentang pengelolaan sampah.

"Kita juga mengatakan soal spanduk jangan hanya memuat imbauan untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Akan tetapi dicantumkan juga alamat lokasi TPS (tempat pembuangan sementara) sampah yang bisa digunakan masyarakat. Selain itu, ada kekurangan informasi yang diterima oleh ketua RT terkait mobil pengangkut sampah," kata anggota Komisi C DPRD Kobar Rusmalena, Selasa (20/3/2018).

Mobil pengangkut sampah sebenarnya boleh masuk ke lingkungan RT. Akan tetapi karena ketua RT-nya kurang informasi, hal itu tidak dikomunikasikan ke masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Kobar lainnya, Siti Mukaramah, mengatakan ada beberapa masyarakat membuang sampah sembarangan. Seperti yang terpantau di Jalan Ahmad Yani, di daerah Palingkau dan di sungai.

"DLH juga harus menjalin kerja sama dengan dinas terkait yang menangani masalah desa agar bisa memberikan pembinaan ke desa-desa supaya dialokasikan untuk membuat peraturan terkait masalah sampah," katanya. (SARJITO/B-3)