BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat mensosialisasi UU Nomor 26 Tahun 2007.
Diharapkan melalui sosialisasi ini pemangku kepentingan memahami mengenai penyelenggaraan penataan ruang. Bupati Kobar Nurhidayah menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan dan menambah wawasan yang luas serta memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi atas pelaku pembangunan.
"Tantangan pembangunan ke depan harus dijawab melalui perencanaan tata ruang kabupaten yang fokus pada penyelarasan daya dukung ruang, ketersediaan lahan dengan target pembangunan," jelasnya.
Hal itu jelasnya merupakan upaya mencegah ketidakseimbangan maupun ketidakharmonisan dalam pemanfaatan ruang.
"Urusan tata ruang tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan pedesaan. Selain itu dalam pengembangan tata ruang harus berfokus pada perencanaan yang inovatif, mumpuni, dan berpihak pada masyarakat," jelasnya. (YUDA/B-6)








