BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua kasus besar 2018 yang dilakukan perusahaan besar skala nasional, keduanya bakal dibahas terpisah hari ini.
Perusahaan berbeda bidang itu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batubara di kawasan DAS Barito dan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) yang beroperasi di DAS Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beberapa hari ini menandaskan, pembahasan dua perusahaan besar itu akan dilakukan secara perlahan.
Sebab pemilik perusahaan-perusahaan itu merupakan pengusaha kelas kakap yang jaringan perusahaannya cukup besar. Namun dia menandaskan tetap mengedepankan proses hukum.
Kasus perusakan situs adat dayak Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, di lokasi perusahaan Wilmar Grup hari ini akan dibahas di Istana Isen Mulang (IIM) dengan gubernur dan tim Pemprov serta DAD Kalteng.
--page
“Kita akan bahas Wilmar Group itu, karena hari ini Direksi PT Mustika Sembuluh datang. Lokasi pertemuan di Istana dan sementara tertutup dulu,” terang Plt Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Rabu (21/3/2018).
Setelah pembahasan tertutup masalah pengrusakan situs adat yang melibatkan puluhan oknum satpam PT Mustika Sembuluh itu, Plt Sekda dan tim Pemprov serta DAD Kalteng akan membeberkan kesepakatan apa saja yang dihasilkan, baik jangka pendek dan jangka panjang terkait keberadaan investor perkebunan kelapa sawit tersebut.
Terpisah sebelumnya, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran juga mengingatkan PT Mustika Sembuluh seraya mewanti agar semua perusahaan yang beroperasi di Kalteng sudah seharusnya menghormati adat dimana bumi dipijak, bukan sebaliknya.
“Lihat saja kalau Mustika Sembuluh tidak hadir pemanggilan pemerintah,” ucapnya beberapa pekan lalu.
Sementara informasi terpisah dihimpun Brneonews.co.id, direksi PT AKT ternyata juga hadir di Palangka Raya. Tetapi mereka bukan dalam pembahasan dengan Pemprov Kalteng, tapi memenuhi panggilan Polda Kalteng.
--page
Mereka akan membahas dugaan pelanggaran hukum atas kasus pemiliran batubara ilegal karena tetap nekat beroperasi sementara izinnya berakhir atau dihentikan oleh Menteri ESDM. (ROZIQIN/B-6)








