PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin berharap, tata ruang yang sudah diundang-undangkan bisa diterapkan di Kobar.

"Dengan diadakannya sosialisasi tentang tata ruang ini, kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat harus sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Mulyadin seusai sosialisasi tata ruang di aula Bappeda Kobar, Rabu (21/3/2018).

Sosialisasi ini untuk menciptakan lingkungan yang bagus dan terencana, dalam artian untuk menyelamatkan lingkungan itu sendiri. Ia berharap, apa yang disampaikan oleh narasumber bisa diterapkan oleh dinas terkait.

"Untuk saat ini Perda tentang tata ruang baru disahkan dan perda tentang tata ruang wilayah Kalimantan Tengah juga baru disahkan. Untuk menilai bagus atau tidaknya belum bisa karena perdanya baru semua," ucapnya.

Selain itu, ia berharap, perda tentang tata ruang ini menjadi acuan baik pemerintah kabupaten maupun Pemprov Kalteng dalam menata wilayah sesuai dengan rencana yang sudah tertuang dalam perda tersebut. (HARDI/B-2)