KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam landasan hukum yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunubg Mas (Gumas) Yohanes Tuah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas Arton S Dohong ketika membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Gumas, Rabu (21/3/2018).

Lingkup badan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif sera penyelengara negara lainnya yang mendapat dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN).

"Serta mencakup pula berbagai oeganisasi non pemerintah, baik yang badan hukum mau pun yang tidak berbadan hukum. Seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya dari APBD/APBN, sumbangan masyarakat dan atau dana luar negeri," kata Yohanes Tuah.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, lanjutnya, diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan beriorientasi pada pelayanan rakyat.

--page

"Dengan menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, priporsional, dan sederhana serta pengecualian bersipat ketat dan terbatas," terang Yohanes Tuah. (EPRA SENTOSA/B-5)