PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sosialisasi tentang penataan ruang yang dilaksanakan di aula Bappeda untuk mewujudkan pengembangan wilayah. Selain itu, penataan ruang diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Untuk pengaturannya dengan mengupayakan pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang," kata Kasi Bina Perkotaan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mira Maryana Hidayanti, Rabu (21/3/2018).

Penataan ruang dijadikan acuan pembangunan sektor secara legal dan jaminan program serta anggaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian, menjamin investasi sumber daya alam seperti perkebunan dan pertanian, karena ada alokasi pemanfaatan ruang.

"Masyarakat juga dijamin keikutsertaanya baik dalam proses pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan. Selain itu untuk menghindari konflik sosial melalui penataan fungsi ruang," ucapnya.

Dari aspek lingkungan menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, serta menjamin air tanah dan air permukaan melalui pelestarian lingkungan. (HARDI/B-2)