BORNEONEWS, Sampit - Harga suku cadang alat berat excavator milik Aries Sugianto, yang dicuri terdakwa Jeprinoer (49), Sukamto (38) dan Sugeng (23), bernilai ratusan juta rupiah. Tetapi, terdakwa menjualnya hanya dengan harga Rp 9 juta.
"Alat itu kami jual Rp9 juta saja. Beberapa hari setelah menjualnya, kami ditangkap di Pangkalan Bun," kata terdakwa Jeprinoer, dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Siragih dan JPU Kejari Seruyan, Akwan Annas di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/3/2018).
Pengakuan terdakwa, aksi nekat dilakukan dengan alasan karena butuh uang. "Waktu itu saya butuh uang, lalu kami beraksi hari itu," ucapnya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa (19/9/2017) di lokasi Kelompok Tani Maju Bersama, Jalan Jenderal Sudirman Km 127 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Terdakwa Jeprinoer dan Sukamto bertindak sebagai eksekutor, sementara Sugeng mengawasi lokasi sekitar.
Di lokasi kejadian, setelah berhasil mengikat penjaga alat berat, Arni, terdakwa melepas satu set elektrik, satu set boks sekring dan mengambil ponsel milik Arni. Setelah selesai mereka pergi menuju jalan utama, yang di sana Sugeng sudah menunggu untuk menjemput.
--page
Alat itu mereka jual di Pekanbaru. Suku cadang dikirim via kantor pos Kabupaten Lamandau. Saat diamankan alat itu sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban alami kerugian sebesar Rp150 juta.
Adapun senjata api yang digunakan untuk menodong Arni, dibeli terdakwa dari rekannya seharga Rp4 juta. Dari catatan kriminalnya Jeprinoer dan Sukamto sudah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa. Keduanya merupakan spesialis pencuri suku cadang alat berat. (NACO/B-11)








