SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustadz Akhmad Rayyan Zihdi Abrar, meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), agar mencabut izin penjualan miras di sebuah toko yang lokasinya cukup dekat dengan kawasan pondok mereka, di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Kami sangat menyayangkan keberadaan toko yang menjual miras itu. Apalagi lokasinya cukup dekat dengan kawasan pesantren. Mohon kiranya pemerintah untuk meninjau kembali izinnya," ujar Ahmad, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, yang merasa keberatan dengan keberadaan toko miras itu tidak hanya pihak pesantren saja, tapi juga warga sekitar. Bahkan mereka sudah dua kali datang ke Pondok Darul Amin. 

"Baru-baru ini ada beberapa orang perwakilan warga yang datang ke pesantren, meminta kami untuk bersikap. Bahkan mereka juga menyatakan siap untuk menutup sendiri toko miras itu jika pemkab tidak mencabut izinnya," lanjut Ahmad.

Ahmad Rayyan mengatakan, miras hanya mendatangkan mudharat,dan mempunyai daya rusak yang tinggi terhadap masyarakat. Khususnya kalangan generasi muda.

--page

"Miras ini hampir serupa dengan narkoba. Memang ada aturan yang memperbolehkan untuk diperjual-belikan. Tapi langkah yang paling efektif bisa dengan membatasi ruang gerak penjualannya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya mengonsumsi miras. Jika nanti tidak ada yang beli, pasti bakalan bangkrut usahanya itu," terang Ahmad.

Dirinya sangat berharap agar pemkab memperhatikan hal tersebut. Karena menurut aturan juga mengharuskan bahwa izin penjualan miras baru bisa dikeluarkan kalau berada jauh dari sekolah dan juga tempat ibadah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)