BORNEONEWS, Sampit - Protes ulama dan sejumlah masyarakat terkait keberadaan toko penjualan minuman keras (miras) yang cukup dekat dengan pesantren, direspon cepat tim Polres Kotim.
Rabu (21/3/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tim unit lengkap (UKL) Polres Kotim langsung melakukan patroli dan pengawasan peredaran minuman keras (miras). Giat itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto.
Adapun toko penjual minuman keras yang didatangi yakni di Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
"Kami melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras maupun beralkohol di beberapa lokasi, salah satunya di toko ini," kata Boni.
Aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap barang dan izin di toko penjual miras yang berjarak kurang lebih 200 meter dari salah satu pondok pesantren itu. Hasilnya, toko itu mengantongi izin dari pemerintah daerah.
--page
"Di toko ini memiliki izin peredaran dan penjualan minuman golongan A, miniman beralkohol di bawah lima persen. Dan izin tersebut masih belum jatuh tempo," terang Boni.
Dan dari pemeriksaan, Boni melanjutkan, tidak ada ditemukan miras yang mengandung alkohol di atas 5%. Pada kesempatan itu, Boni mengimbau kepada pemilik agar lebih tertib mematuhi peraturan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








